Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan kejujuran dalam setiap tahapan penerimaan murid baru. Seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya biaya tambahan maupun praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Penerapan sistem anti-gratifikasi dan pungli ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru. Dengan adanya transparansi informasi dan pengawasan yang ketat, setiap tahapan SPMB dapat berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui komitmen tersebut, SMA Negeri 1 Cibarusah berharap dapat menjadi contoh dalam penyelenggaraan SPMB yang bersih dan berintegritas. Sekolah juga mengajak seluruh calon peserta didik, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kejujuran serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi terciptanya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.